LEMBAGA SOSIAL
A. PENGERTIAN
Menurut
Soerjono Soekanto:
Adalah
kumpulan norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok
dalam kehidupan masyarakat.
Major
Polak:
Merupakan
suatu kompleksitas atau sistem peraturan dan adat istiadat yang mempertahankan
nilai-nilai penting.
B. CIRI-CIRI
1. Mempunyai
tingkat kekebalan tertentu.
2. Mempunyai
tujuan.
3. Mempunyai
perangkat untuk mencapai tujuan.
4. Mempunyai
lambang atau simbol.
5. Mempunyai
tradisi tertulis dan tidak tertulis.
6. Berbentuk organisasi pola pemikiran dan
perilaku yang terwujud melalui aktifitas masyarakat.
C. BENTUK
1.
Berdasarkan perkembangannya:
a. Crescive institutions.
Lembaga
yang tidak sengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat.
b. Enacted institutions.
Lembaga yang sengaja dibentuk untuk
kepentingan tertentu.
2.
Berdasarkan sistem nilai yang diterima masyarakat:
a. Basic Institutions.
Lembaga
yang digunakan untu mempertahankan dan memelihara tata tertib dalam masyarakat.
b. Subsidiary Institutions.
Lembaga
sosial yang berkaitan dengan hal-hal yang kurang penting.
3.
Dari segi penerimaan masyarakat
a. Social sanctioned institutions.
Lembaga
yang diterima masyarakat, contohnya sekolah, perusahaan, perbankan dan koperasi.
b. Unsanctioned Institutions.
Lembaga yang ditolak masyarakat,contohnya, pelacuran perjudian,
perampokan.
4.
Dari faktor penyebarannya
a. General Institutions.
Lembaga
yang dikenal oleh hampir seluruh masyarakat di dunia, contohnya agama, IPTEK.
b. Restricted Institutions.
Lembaga
yang dianut oleh masyarakat tertentu, misalnya
agama Islam, Kristen, Hindu.
5.
Dari sudut fungsinya:
a. Operative Institutions.
Lembaga yang berfungsi menghimpun tata cara
yang diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga. Misalnya Lembaga industri.
b. Regulative Institutions.
Lembaga
yang bertujuan mengawasi adat istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi
bagian mutlak dari lembaga itu sendiri, contohnya Lembaga Hukum.
D. FUNGSI
Fungsi
Lembaga Sosial:
1. Memberikan pedoman pada anggota masyarakat
bagaimana seharusnya bertingkah laku.
2. Menjaga keutuhan masyarakat.
3. Memberikan pedoman kepada masyarakat untuk
mengadakan sistem pengendalian sosial.
Lembaga sosial juga memiliki fungsi:
1. Manifes (Nyata)
2. Latent ( Terselubung)
E. MACAM
1.
Lembaga/pranata Keluarga.
Merupakan kesatuan kelompok terkecil dalam
masyarakat.
Fungsi
Manifes:
a.
Biologis/Reproduksi, Mengatur hubungan seksual untuk memperoleh
keturunan.
b.
Edukasi, Mengatur tanggungjawab untuk merawat dan mendidik anak.
c. Sosial, Mengatur hubungan kekeluargaan dan kekerabatan.
d.
Afeksi, Mencurahkan kasih saying kepada anggota keluarga yang lain.
Fungsi
Laten:
a.
Ekonomi. Mengatur dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
b. Pengendali sosial dari tindakan menyimpang.
c. Pewarisan gelar dan marga.
d. Proteksi. Melindungi anggota keluarga.
Bentuk-bentuk
Perkawinan
a.
Menurut jumlah suami atau istri
• Monogami
Perkawinan
antara satu orang laki-laki dan satu orang wanita.
• Poligami
Perkawinan
antara satu orang laki-laki atau wanita dan lebih dari satu wanita atau
laki-laki.
1. Poligini
Seorang
laki-laki beristri lebih dari satu orang, dibagi atas
a. Poligini sororat, bila para istrinya
beradik-kakak.
b. Poligini non-sororat, bila para
istrinya bukan beradik-kakak.
2. Poliandri
Seorang
istri bersuami lebih dari satu orang, terdiri atas
a. Poliandri fraternal, bila para
suami beradik-kakak.
b. Poliandri non-fraternal, bila para
suami bukan beradik-kakak.
b.
Menurut asal suami atau istri
• Endogami
: ialah perkawinan di lingkungan sendiri, misalnya satu klen, etnis, atau
kerabat.
• Eksogami
: ialah perkawinan yang dilakukan di luar lingkungan keluarga sendiri, dibagi
atas :
a. Homogami : perkawinan antara anak-anak
dari dua keluarga yang termasuk dalam lapisan sosial yang sama.
b. Heterogami : perkawinan dari dua
keluarga yang lapisan sosialnya berlainan.
c.
Menurut Hubungan Kekerabatan
• Cross
cousin (sepupu silang), yaitu perkawinan antara saudara sepupu, yakni anak
saudara laki-laki ibu (anak paman) atau anak saudara perempuan ayah.
• Pararel
cousin (sepupu sejajar), yaitu perkawinan antara pria dan wanita di mana ayah
atau ibu mereka bersaudara.
Pola
menetap setelah perkawinan
a) Patrilokal
(virilokal), yaitu pasangan suami istri bertempat tinggal di sekitar pusat
kediaman kerabat suami.
b) Matrilokal
(otorilokal), yaitu pasangan suami istri bertempat tinggal di sekitar pusat
kediaman kerabat istri.
c) Bilokal,
yaitu pasangan suami istri menetap secara bergantian antara kerabat istri dan
kerabat suami.
d) Neolokal,
yaitu pasangan suami istri bertempat tinggal di tempat baru.
e) Avunkulokal,
yaitu pasangan suami istri menetap di rumah saudara laki-laki ibu (paman) dari
pihak suami.
f) Natalokal,
yaitu suami dan istri tidak tinggal di satu tempat yang sama, tetapi tinggal di
tempat kelahirannya masing-masing dan hanya bertemu untuk waktu yang relatif
pendek.
g) Utrolokal,
yaitu pasangan suami istri bebas menentukan tempat tinggalnya.
h) Komonlokal,
yaitu pasangan suami istri bertempat tinggal dalam kelompok yang terdiri dari
orang tua kedua belah pihak.
2.
Lembaga/Pranata Ekonomi
Adalah
bagian dari pranata sosial yang bertalian dengan pengaturan bidang ekonomi,
seperti masalah produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa.
3.
Lembaga/Pranata Politik
Merupakan
institusi atau pranata yang mempunyai kegiatan dalam suatu Negara yang
berkaitan dengan proses untuk menentukan dan melaksanakan tujuan Negara.
Fungsi
pranata politik:
a) Memelihara
ketertiban dalam wilayahnya.
b) Menjaga
keamanan dari berbagai ancaman dan serangan pihak luar.
c) Melaksanakan
kesejahteraan umum, menyelenggarakan perencanaan dan pelayanan pemenuhan
kebutuhan publik.
4.
Lembaga/Pranata Pendidikan
Fungsi
Manifes:
a)
Mempersiapkan anggota masyarakat dalam mencari nafkah.
b) M
engembangkan bakat/potensi yang dimiliki seseorang untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.
c) Melestarikan
kebudayaan dengan mewariskan kepada generasi berikutnya.
d)
Melatih keterampilan sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki seseorang.
Fungsi
Latent:
a) Menunda kedewasaan anak.
b) Menjadi saluran mobilitas sosial.
c) Memelihara integrasi dalam masyarakat.
5.
Lembaga/Pranata Agama
Kedudukan
agama terletak pada ajaran yang dipandang sakral oleh pemeluknya. Melalui wahyu
atau kitab suci memberi petunjuk kepada manusia dalam memenuhi kebutuhan
dasarnya.
Unsur-unsur
Agama:
a)
Doktrin agama
b)
Simbol agama
c)
Praktek keagamaan
d)
Ummat beragama
e)
Pengalaman beragama
Fungsi
Agama:
a)
Berfungsi sebagai petunjuk untuk mengatasi segala kesulitan yang diakibatkan
oleh ketidakpastian dan keterbatasan manusia
b)
Sebagai pengukuhan nilai-nilai yang bersumber pada kerangka acuan sakral
sehingga norma dan sanksinya pun sakral
c) Menciptakan suatu ikatan bersama dalam
mewujudkan persatuan dan kesatuan ummat
d)
Fungsi sosialisasi individu dalam mengenal nilai dan norma yang dianutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar